Contact Form

 

Fatwa MUI, Vaksin MR Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Dipakai Jika Terpaksa


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

"Karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.

"(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.

Baca juga: MUI: Sertifikasi Halal Vaksin MR Diproses Cepat

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah ). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap Hasanuddin.

MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Baca juga: Bio Farma Yakin Produk Vaksin MR Tidak Bermasalah

Selain itu, MUI menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin.

Kompas TV Bupati Asmat Elisa Kambu menyatakan pemberian vaksin campak juga dilakukan terhadap anak-anak.




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) diperbolehkan untuk imunisasi.

Fatwa tersebut diterbitkan setelah melalui proses pembahasan dalam Rapat Pleno sejak Jumat (17/8/2018) dan Senin (20/8/2018).

Vaksin MR yang merupakan produksi Serum Institute of India (SII) tersebut diperbolehkan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018.

“Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iiyah). Kalau, belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal," tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh di kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Senin malam, dalam laman resmi MUI.

Oleh sebab itu, apabila nantinya telah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum Vaksin MR yang saat ini 'mubah' atau 'diperbolehkan' kembali menjadi 'haram' karena dalam proses pembuatannya mengandung zat haram.

Menurutnya, pemerintah khususnya dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus lebih menjamin tersedianya vaksin halal demi kepentingan masyarakat Indonesia.

Selain pertimbangan kesehatan, pemerintah juga perlu memerhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga masyarakat merasa aman.

“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan," ujar Asrorun Ni'am.

Baca: Vaksin MR dari India Mengandung Babi, Menteri Nila Akui Belum Ada Fatwa MUI

Sebagai perwakilan Komisi Fatwa MUI, dia meminta produsen vaksin MR yakni SSI agar berupaya untuk menyediakan produk vaksin halal serta menyertifikasi produk tersebut sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Selain itu ia juga meminta pemerintah terus mendorong pihak-pihak terkait seperti World Health Organizational (WHO) maupun negara-negara berpenduduk muslim untuk memerhatikan kebutuhan umat Islam terhadap obat-obatan yang halal dan suci.




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik soal halal-haram penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi campak Rubella akhirnya menemuka titik terang.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin MR .

MUI menyatakan  vaksin MR ini haram karena mengandung bahan yang berasal dari babi , tapi boleh digunakan dalam kondisi terpaksa.

Keputusan ini ditetapkan usai Komisi MUI menggelar rapat pleno terkait kehalalan vaksin MR di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam. Turut hadir Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo.

"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi ," kata Hasanuddin seusai rapat di kantor MUI.

Meski begitu, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut untuk imunisasi, dengan syarat ada kondisi terpaksa dan belum ada vaksin MR yang halal.

"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci," terang Hasanuddin.

"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyebutkan, vaksin MR mengandung dua unsur haram, yakni kandungan kulit babi dan organ tubuh manusia atau human deploit cell.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. MUI meminta pemerintah dan produsen mengupayakan produk yang berbahan halal.

"Pemerintah dan produsen wajib mengupayakan vaksin halal untuk vaksin imunisasi dari masyarakat," pungkasnya.




Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menggelar rapat terkait sertifikasi label halal vaksin imunisasi campak ( measles ) dan rubella (MR). Hasilnya, MUI memutuskan vaksin MR haram tapi tetap boleh digunakan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang diselenggarakan di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo hadir dalam rapat tersebut. "Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Hasanuddin saat jumpa pers seusai rapat di kantor MUI.

Adapun alasan keputusan memperbolehkan penggunaan vaksin MR salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Alasan lainnya adalah bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan. "Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan ( dlarurat syar'iyyah ). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," terang Hasanuddin. "Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi," imbuhnya. Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell . Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply