tirto.id - Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk SMA/SMK dimulai pada Senin, 4 Juni 2018. Jadwal itu berakhir pada 8 Juni 2018. Jadwal pendaftaran PPDB Jabar SMA/SMK 2018 itu berlaku untuk jalur pendaftaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Warga Penduduk Setempat (WPS), serta Prestasi. Untuk jadwal pendaftaran PPDB Jabar SMA/SMK 2018 di jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN), baru dilaksanakan pada 5 hingga 10 Juli 2018. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jabar Wilayah III Heri Panzila telah meminta sekolah menyiapkan operator dalam jumlah cukup. Sebab, mereka tidak sekadar memasukkan data-data pendaftar. Operator juga bertugas menentukan koordinat rumah pendaftar. Penentuan koordinat itu untuk mengetahui jarak riil tempat tinggal pendaftar dengan sekolah tujuan. "Jarak menjadi salah satu faktor penilaian, meskipun bobotnya lebih rendah dari Nilai Hasil Ujian Nasional," kata Heri.
Mekanisme Seleksi dan Penilaian PPDB Jabar 2018 untuk Jenjang SMA
Berdasar informasi dari situs resmi PPDB Jabar 2018, yakni ppdb.disdik.jabarprov.go.id , setiap jalur pendaftaran memiliki mekanisme seleksi dan penilaian masing-masing. Adapun proses tahapan seleksi dan penilaian pada masing-masing jalur adalah sebagai berikut: I. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur WPS (Warga Penduduk Setempat)
Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (dicek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah
Data kepemilikan dokumen Kartu Keluarga (KK) diverifikasi
Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT
Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak terdekat
Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.
Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik
Jika pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan lama menetap pada KK
Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
II. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (dicek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB
Data kepemilikan SKTM/KIP/ KIS atau KKS diverifikasi
Jarak tempat domisili pendaftar ke satuan pendidikan tujuan diukur menggunakan sistem IT
Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili
Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB
Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik
Jika hasil pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik
Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota
Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur Nilai Hasil UN
Satuan Pendidikan dapat menambahkan proses seleksi melalui kunjungan atau visitasi lapangan ke tempat domisili calon Peserta Didik.
III. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur PMG (Penghargaan Maslahat bagi Guru)
Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (dicek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB
Dilaksanakan verifikasi pada data kepemilikan dokumen Surat Keterangan dari Kepala satuan pendidikan orang tua calon peserta didik yang menyatakan bahwa orang tua calon peserta didik bertugas sebagai guru, sertifikat pendidik, surat tugas mengajar, dan Surat Keputusan Pengangkatan pertama
Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT
Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili
Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik
Jika berdasarkan pemeringkatan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua siswa sebagai guru
Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima di seleksi PPDB jalur penghargaan maslahat bagi guru
Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, dapat mendaftar kembali pada jalur Nilai Hasil UN.
IV. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) atau Disabilitas
Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah jika calon peserta didik berdomisili di luar kota atau kabupaten
Dilakukan verifikasi pada data kepemilikan dokumen berupa hasil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau Pusat Sumber (Research Center), atau kelompok kerja inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas
Jarak tempat domisili ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT
Proses seleksi dilakukan melalui hasil verifikasi dokumen data calon peserta didik hingga batas kuota
Hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang memenuhi kriteria dan sesuai kuota
Jika calon peserta didik melebihi kuota, dapat disalurkan ke satuan pendidikan lain terdekat yang kuotanya belum terisi.
V. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi/Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non-Akademik)
Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah
Data kepemilikan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat atau medali atau piala dari kejuaraan di-skor (dilakukan penilaian secara sistem) berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan
Dilakukan uji kompetensi oleh satuan pendidikan yang dituju
Satuan pendidikan menjumlahkan skor dokumen/bukti pendukung prestasi dengan skor hasil uji kompetensi
Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan tahapan berikut: a. Menghitung skor prestasi = skor tingkat kejuaraan + tingkat wilayah penyelenggara + skor uji kompetensi b. Menghitung skor total = (skor jarak x bobot) + (skor prestasi x bobot). Bobot untuk skor jarak adalah 30 persen dan bobot untuk prestasi adalah 70 persen
Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik.
Ketentuan pen-skoran prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan
Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur Nilai Hasil UN.
Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki total nilai sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan kedua berdasarkan jarak terdekat calon peserta didik ke satuan pendidikan yang dituju.
Jika setelah pemeringkatan berdasarkan jarak masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
VI. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN)
Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
Dokumen calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan ke dalam sistem aplikasi PPDB
Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan perhitungan sebagai berikut: Skor total = (skor jarak domisili x bobot) + (jumlah NHUN x bobot). Bobot untuk jarak adalah 30 persen dan bobot untuk Nilai Hasil UN ialah 70 persen
Hasil pemeringkatan skor total calon peserta didik hingga batas kuota (Hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima
Jika pada hasil pemeringkatan terdapat beberapa calon peserta didik dengan nilai akhir yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai masing-masing mata pelajaran yang di Ujian Nasional, yang berturut–turut antara lain: Bahasa Indonesia (1), Bahasa Inggris (2), Matematika (3), Ilmu Pengetahuan Alam/IPA (4)
Calon peserta didik jalur Nilai Hasil UN yang tidak lolos seleksi di satuan pendidikan pilihan kesatu, secara otomatis diseleksi pada tahap selanjutnya oleh sistem aplikasi IT di satuan pendidikan pilihan kedua untuk diseleksi berdasarkan tahapan sebagaimana dijelaskan pada proses seleksi jalur NHUN di atas.
PPDB Jabar untuk SMA/SMK dimulai hari ini, Senin (4/6/2018) dan berakhir pada 8 Juni 2018. tirto.id - Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk SMA/SMK dimulai hari ini, Senin (4/6/2018) dan berakhir pada 8 Juni 2018. Dari pantauan Tirto, di beberapa sekolah p ara orangtua dan calon siswa sudah mendatangi sekolah pilihan masing-masing. Penerimaan siswa baru juga dimulai di SMA 1 Depok, Senin (4/6/2018). Dalam pantauan hingga 07.00 WIB, para orangtua sudah tiba di sekolah bersama calon siswa sebelum pendaftaran dimulai. Pihak petugas sekolah pun sudah sigap menyiapkan daftar antrean untuk para pendaftar. Pihak panitia pun menyiapkan jalur penerimaan siswa sesuai rencana jalur masuk. Salah satu orangtua calon siswa Ifrianti (42) pun mendaftarkan anaknya, Muhammad Dendi F Gozali ke SMA Negeri 1 Depok. Ibu yang bekerja sebagai staf akademik di sekolah swasta itu mendaftarkan anaknya yang lulusan SMP Negeri 1 Depok lewat jalur penerimaan warga setempat. "Daftar jalur warga setempat. Kebetulan saya lokasi rumahnya di Jalan pemuda Belimbing 3 Depok Lama," kata Ifrianti saat berbincang dengan Tirto , Senin (4/5/2018). Ifrianti mengaku datang sekitar pukul 06.30 WIB. Ia membawa segala dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran anaknya dengan jalur domisili seperti kartu keluarga, kartu kelahiran, foto, dan surat perjanjian. Berbeda dengan orangtua lain, ada beberapa calon siswa yang tidak datang saat pendaftaran sekolah. Ia menerangkan, pihak sekolah sudah menginformasikan kalau calon siswa tidak perlu hadir saat pendaftaran. "Kalau mau dibawa silakan, [tapi] anaknya enggak dibawa juga enggak apa-apa. Tapi kalau dibawa harus pakai pakaian sekolah yang rapi. Kalau memang harus dibawa ya nanti saya telepon," kata Ifrianti. Walau terlihat banyak pendaftar, Ifrianti optimistis anaknya bisa diterima di sekolah pilihan yang diminati melalui jalur warga penduduk setempat (WPS). "Harus yakin ya tetap semua yang menentukan Allah tapi kan karena keyakinan kita insyaallah," kata Ifrianti.
Penerimaan siswa baru tahun ini berbeda dengan penerimaan tahun sebelumnya. Di 2018, penerimaan menggunakan sistem zonasi, yakni penerimaan berdasarkan zonasi dalam wilayah dan zonasi di luar wilayah. Untuk di tingkat domisili, penerimaan terbagi atas 5 jalur, yakni jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru dan Anak Berkebutuhan Khusus (PMG dan ABK), warga penduduk setempat (WPS), Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN), dan jalur prestasi. Sementara itu, untuk penerimaan di luar zonasi, siswa yang diterima hanya berdasarkan NHUN dan prestasi saja. Selain itu, kuota siswa dalam zonasi jauh lebih besar daripada luar zonasi. Sekitar 90 persen kursi diperebutkan oleh para siswa. 90 persen kursi terbagi atas 20 persen untuk KETM, 5 persen PMG dan ABK, 10 persen WPS, 40 persen NHUN, dan 15 persen jalur prestasi. Sementara itu, untuk kursi zona wilayah masing-masing 5 persen. PPDB kali ini pun berlangsung dalam dua periode. Pada periode pertama, PPDB membuka penerimaan jalur KETM, PMG dan ABK, WPS, dan Prestasi. Penerimaan berlangsung sejak tanggal 4 hingga 8 juni 2018. Pengumuman pendaftaran rencana akan disampaikan pada tanggal 30 Juni 2018. Sementara itu, penerimaan berdasarkan jalur NHUN berlangsung pada tanggal 5 hingga 10 Juli 2018. Mereka akan diseleksi otomatis lewat sistem PPDB online sejak tanggal 5 hingga tanggal 10 juli 2018. Hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada tanggal 12 Juli 2018.
Reporter: Andrian Pratama Taher Penulis: Andrian Pratama Taher Editor: Maya Saputri Subscribe Now
KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun 2018 untuk provinsi Jawa Barat (Jabar) telah resmi dibuka serentak pada hari ini (4/6/2018).
Berdasarkan data yang dikumpulkan Kompas.com dari laman resmi PPDB Jawa Barat, terdapat 497 SMA (Sekolah Menengah Atas) dan 281 SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang siap untuk menampung peserta didik baru tahun ajaran 2018-2019.
Untuk jadwal kegiatan PPDB Jabar tahun 2018, dibagi menjadi 2 kegiatan sebagai berikut :
Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG), Warga Penduduk Setempat (WPS), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Jalur Prestasi
Pendaftaran: tanggal 4 Juni – 8 Juni 2018 (Senin – Jum’at)
Verifikasi: tanggal 25, 26, dan 28 Juni 2018 (Senin – Kamis)
Daftar Ulang: tanggal 2 Juli – 4 Juli 2018 (Senin – Rabu)
Pendaftaran: tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 (Kamis, Jum’at, Sabtu, Senin dan Selasa)
Baca juga: PPDB Online, Apa Saja yang Menentukan Masuk SMA?
Daftar Ulang: tanggal 13 Juli – 14 Juli 2018 (Jum’at – Sabtu)
Jadwal PPDB Jabar mengalami 2 kali jeda yakni untuk Libur Idul Fitri (tanggal 10 Juni – 24 Juni 2018 mengikuti kalender akademik dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung tanggal 27 Juni 2018.
Sedangkan tahun pelajaran baru untuk provinsi Jabar akan dimulai tanggal 16 Juli 2018 (Senin) dan diawali dengan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) berlangsung tanggal 16 Juli – 18 Juli 2018 (Senin – Rabu).
Pendaftaran PPDB Jabar dilakukan dengan sistem 'semi online/ daring'. Artinya, siswa baru tetap diwajibkan untuk mendaftar langsung ke sekolah tujuan. Daftar sekolah yang menerima PPDB provinsi Jabar dapat dilihat melalui http:// ppdb .disdik.jabarprov.go.id/.
Sekolah akan menerima berkas pendaftaran dari calon peserta didik, tahap selanjutnya pihak sekolah melakukan proses input data ke dalam sistem PPDB dan melakukan verifikasi data untuk meminimalisir kesalahan data.
Baru setelah itu data akan muncul secara daring di laman resmi PPDB. Jadi proses tersebut memerlukan waktu beberapa saat setelah calon peserta didik mendaftar pada sekolah tujuan.
BANDUNG, (PR).- Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Provinsi Jawa Barat tahun 2018 sudah dibuka pada 4-8 Juni dengan daya tampung mencapai 250.000 siswa dari prediksi sekitar 800.000 pendaftar.
"Ada lebih dari 800.000 lulusan SMP pada 2018 tapi kapasitas SMA dan SMK Negeri di Jabar baru sekitar 250.000 siswa," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Firman Adam di Kota Bandung, Senin 4 Juni 2018.
Firman Adam mengatakan, pendaftaran dibuka untuk empat jalur antara lain keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), penghargaan masalah guru (PMG), dan anak berkebutuhan khusus (ABK), warga penduduk sekitar (WPS), dan prestasi.
Untuk tahun 2018, PPDB dibuka dua putaran yaitu jalur non-Nilai Hasil Ujian Nasional yang terdiri atas jalur KETM, PMG dan ABK, WPS, dan prestasi pada 4 Juni 2018 dan jalur Nilai Hasil Ujian Nasional pada 2 Juli 2018.
"Pendaftaran dilakukan semidaring, yakni calon peserta didik datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas sesuai jalur yang dipilih," kata dia seperti dilaporkan Antara.
Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi dan memasukkan data calon peserta didik ke dalam sistem database. Data pendaftar tersebut dapat dilihat di situs resmi PPDB keesokan harinya.
Firman Adam mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan di sekolah pilihan 1 atau 2 atau kantor cabang dinas. Pendaftaran di kantor cabang dinas dilakukan untuk sekolah pilihan di luar kota atau kabupaten dan tidak menuntut uji kompetensi.
"Berbagai akses telah kami sediakan pada PPDB tahun ini. Semoga dapat berjalan lancar," kata dia.
Menurut Firman Adam, PPDB 2018 masih memberlakukan sistem zonasi yakni 90 persen dalam provinsi Jabar dan 10 persen luar provinsi.
Zonasi dalam provinsi dibagi menjadi beberapa kategori yakni KETM sebanyak 20 persen, WPS 10 persen PMK, dan ABG lima persen, prestasi, dan bakat istimewa 15 persen, serta Nilai Hasil Ujian Nasional 40 persen.
Sementara untuk zonasi luar wilayah sebesar 10 persen yang terbagi atas prestasi 5 persen dan Nilai Hasil Ujian Nasional 5 persen.
Jika kuota untuk KETM dan PMG tidak terpenuhi, kuota dapat dialihkan ke jalur WPS. Demikian juga jika kuota prestasi di zonasi luar wilayah tidak terpenuhi, dialihkan ke jalur prestasi dalam wilayah.
Calon eserta didik yang tidak lolos di jalur KETM akan disalurkan ke sekolah negeri lain yang kuotanya belum terpenuhi. Bahkan pendaftar jalur KETM bersama dengan pendaftar di jalur WPS, PMG, dan prestasi yang tidak lolos dapat kembali mendaftar di jalur Nilai Hasil Ujian Nasional.
"Harapannya, tidak perlu lagi ada anak usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan," kata dia.***