Contact Form

 

Ingat, Tahap Terakhir Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta Dibuka Hari Ini


KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) untuk jenjang SMA provinsi DKI Jakarta telah dibuka pada hari ini (25/6/2018) Pk. 08.00 WIB.

Tahap 1 Lokal diperuntukkan khusus bagi calon peserta didik berdomisili di provinsi DKI Jakarta dan ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zonasi sekolah.

Kuota yang disediakan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.

Calon peserta didik baru dapat langsung mengunjungi sekolah tujuan untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi berkas. Terkait hal tersebut, calon peserta didik dapat mengunduh formulir A1 yang dikhususkan untuk pendaftaran PPDB jenjang SMA dari jalur peserta dalam wilayah DKI Jakarta.

Formulir A1 ini dapat diunduh melalui tautan  https://berkas.siap-ppdb.com/jakarta/juknis.180425033427.pdf

Selain membawa Formulir A1 yang telah diisi, calon siswa juga diminta membawa berkas persyaratan yaitu:

1. Fotokopi Serfitikat Hasil Ujian Nasional dengan memperlihatkan dokumen asli.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK ASLI

Setelahnya calon peserta didik akan mendapatkan cetak Tanda Bukti dari panitia PPDB Sekolah yang memuat info akun untuk pendaftaran daring atau online .

2. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2018

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga:  3 Hal Ini Akan Diperiksa Dalam PPDB 2018

Seleksi PPDB selanjutnya akan dilakukan secara online dan dilakukan berdasarkan prioritas sebagai berikut:

3. Perbandingan nilai Ujian Nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam.

Jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta periode 2018 / 2019 untuk Tahap 1 Lokal:

1. 25 - 27 Juni 2018: Verifikasi berkas, pencetakan PIN dan pendaftaran  online . Verifikasi berkas dan nomor PIN dilakukan langsung di sekolah tujuan mulai Pk. 08.00 sampai Pk. 14.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan secara  online selama 24 jam.

2. 27 Juni 2018: Penutupan pendaftaran Pk. 14.00 WIB dan hasil pengumuman penerimaan sudah dapat diakses pada Pk. 16.00 WIB atau langsung di sekolah tujuan.

3. 28 - 29 Juni 2018: Daftar ulang atau lapor diri di sekolah tujuan mulai Pk. 08.00 - Pk 16.00 WIB. Peserta yang telah diterima namun tidak melakukan lapor diri akan dianggap mengundurkan diri dan masuk dalam tahap 3 jalur umum.

4. 29 Juni 2018: Daftar bangko kosong yang masih tersedia dapat dilihat secara online mulai Pk. 16.00 WIB

Untuk jenjang SMA, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyediakan kuota sebesar 14.962 kursi di 114 sekolah bagi siswa yang berasal dari Domisili Dalam DKI. Sedangkan bagi siswa Domisili Luar DKI, Disdik DKI Jakarta menyiapkan 1.377 kursi di 114 sekolah.




KOMPAS.com -  Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) provinsi DKI Jakarta dibuka kembali hari ini (25/6/2018) tepat pukul 08.00 WIB.

Tahap ini merupakan tahap terakhir pendaftaran PPDB jenjang SD DKI Jakarta setelah sebelumnya diadakan Tahap 1 Lokal (28 - 31 Mei 2018) dan Tahap 2 Umum (5-7 Juni 2018).

Dalam tahap 3 jalur umum ini, pendaftaran khusus diperuntukan bagi calon siswa berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta.

Calon siswa khusus wilayah DKI Jakarta dapat mengunduh formulir pendaftaran dengan Formulir kode S1di laman resmi PPDB DKI Jakarta  https://berkas.siap-ppdb.com/jakarta/juknis.180425033309.pdf

1. Berusia antara 7 - 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2018.

2. Calon peserta minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dapat mendaftar.

3. Memiliki Akte Kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan.

5. Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD.

Kemampuan membaca, menulis dan berhitung tidak menjadi syarat wajib calon siswa yang akan mendaftar di jenjang SD. Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 diatur calon siswa kelas 1 SD atau sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam proses PPDB.

Baca juga:  PPDB Online, Masuk SD Tidak Wajib Calistung

Seleksi PPDB untuk jenjang SD akan dilakukan secara online , berdasarkan urutan prioritas: usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Seleksi siswa baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Jika usia calon siswa sama, maka penentuan penerimaan siswa didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan sekolah.

Jadwal lengkap proses PPDB jenjang SD provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. 25 - 27 Juni 2018: Verifikasi berkas, pencetakan pin dan pendaftaran online.  Pendaftaran dibuka pada hari pertama Pk. 08.00 WIB dan akan ditutup pada hari terakhir Pk. 14.00 WIB.

3. 27 Juni 2018: Pengumuman baik di sekolah tujuan maupun secara online

4. 28 - 29 Juni 2018: Lapor diri atau daftar ulang langsung di sekolah tujuan mulai Pk. 08.00 - Pk. 16.00 WIB.




LIBUR Lebaran telah usai, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah DKI Jakarta tahun ajaran 2018 kembali dibuka.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto menyebutkan, PPDB akan digelar serentak pada Senin (25/6/2018).

PPDB meliputi seluruh tingkat pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pada tingkat SD, PPDB jalur umum katanya memasuki tahap ketiga.

Baca: PPDB Online di Banten yang Error Terus Sama Saja Pemprovnya Tidak Peduli

Tahapan tersebut katanya kembali memberikan kesempatan bagi orangtua yang anaknya belum lolos atau terlambat mendaftarkan diri pada tahap pertama.

"Bagi orangtua yang anaknya belum lolos atau dianggap mengundurkan diri karena tidak mendaftarkan diri pada tahap pertama, mereka bisa coba (mendaftar) lagi. Nanti akan dilihat ketersediaan bangku kosong di masing-masing sekolah tujuan," ungkapnya dihubungi pada Minggu (24/6/2018).

Sementara pada tingkat SMP, SMA dan SMK, pendaftaran PPDB memasuki jalur umum tahap pertama. Para calon peserta didik harus melengkapi persyaratan sesuai dengan tingkatan pendidikan.

Baca: Ini Harapan Kepala Sekolah Agar PPDB Banten Tak Bermasalah

Bagi peserta didik baru tingkat SMP, siswa harus lolos seleksi nilai minimum masing-masing sekolah tujuan, berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

Sementara bagi peserta didik baru tingkat SMA dan SMK, siswa harus lolos seleksi nilai minimum masing-masing sekolah tujuan, berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

"Persyaratan administrasi bisa dilihat di ppdb.jakarta.go.id. Persyaratan khusus diberlakukan bagi calon siswa SMK, mereka tidak boleh memiliki cacat fisik yang dapat mempengaruhi proses belajar sesuai dengan kejuruan yang diambil," jelasnya.




tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jalur reguler Provinsi Jawa Timur dibuka mulai hari ini, Senin, 25 Juni 2018. "Untuk jalur reguler, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tingkat SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur digelar dari tanggal 25 Juni sampai dengan 28 Juni 2018," tulis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, seperti dilansir dari laman PPDB Jatim. Berdasarkan laman resminya, sistem online disediakan untuk seleksi PPDB pada jenjang SMA dan SMK Negeri. Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memantau proses seleksinya secara langsung melalui akses internet. Pendaftaran online jalur reguler dapat dilakukan secara mandiri melalui portal ppdbjatim.net . Berikut tata cara pendaftaran online PPDB SMA/SMK di Jawa Timur tahun ajaran 2018/2019 Tata Cara Pendaftaran 1. Melakukan pengambilan PIN dan sudah mempunyai PIN 2. Membuka web ppdbjatim.net kemudian memilih kota sesuai dengan SMA pilihan pertama yang akan dituju. 3. Melakukan pendaftaran dengan nomor UN dan PIN yang sudah didapatkan sesuai dengan poin 1. 4. Memilih sekolah yang akan dituju sesuai dengan ketentuan berikut pada menu pemilihan sekolah. 5. Mencetak bukti pendaftaran 6. Menunggu hasil pengumuman di web ppdbjatim.net Sesuai jadwal, untuk pengambilan PIN PPDB Jawa Timur telah dilakukan pada 25 Mei – 8 Juni 2018 di SMA/SMK Negeri. Berikut jadwal lengkapnya.

PPDB Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif

Pengumuman PPDB Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif

Daftar Ulang PPDB Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif

Penulis: Yulaika Ramadhani Editor: Yulaika Ramadhani



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply