tirto.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan dilakukan dengan sistem online dengan proses dan hasil seleksi bisa diketahui secara real time. Bagi calon siswa DKI Jakarta yang akan melakukan pendaftaran secara online, perlu memperhatikan beberapa hal terkait tatacara pendaftaran dalam tiga tahap yakni tahap pertama jalur lokal, tahap kedua jalur umum dan tahap ketiga. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran untuk SMA maksimal 3 peminatan. Sedangkan p ilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 peminatan pada 1 sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda, dikutip dari website PPDB Online DKI Jakarta. Tatacara pendaftaran tahap pertama, calon siswa dapat melalui Jalur Lokal yang diperuntukkan bagi yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Syaratnya dengan menunjukkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil dan tercatat domisili paling akhir 1 Januari 2018 berdasar zona sekolah. Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% dari daya tampung. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 peminatan. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 peminatan pada 1 sekolah atau 3 peminatan pada sekolah yang berbeda. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga. Sedangkan untuk calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal. Pada Tahap Pertama Jalur Lokal ini apabila masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum meliputi persyaratan sebagai berikut:
PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :
yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung dengan rincian:
kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30% (tiga puluh persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);
Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.
Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;
Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
Untuk PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum memuat ketentuan sebagai berikut:
PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun kedua.
PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Online SMA DKI Jakarta 2018/2019
08:00 - 14:00 WIB (Bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan)
08:00 - 14:00 WIB (Bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan)
08:00 - 16:00 WIB (Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB)
24 jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup pkl 14:00 WIB; Hari Minggu libur)
Reporter: Maya Saputri Penulis: Maya Saputri Editor: Maya Saputri
tirto.id - PPDB atau Penerimaan peserta Didik Baru untuk SMA dan SMK Provinsi Jawa Barat tahun ini akan dimulai pada tanggal 4 Juni 2018 mendatang. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jalur pendaftaran untuk PPDB Jawa Barat baik jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2018/2019 mengalami beberapa perubahan. "Jika tahun sebelumnya PPDB Jawa Barat secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu jalur akademis dan jalur non-akademis, maka untuk tahun ini jalur PPDB Jawa Barat dibagi menjadi beberapa jalur," tulis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di laman resmi PPDB Jabar. Jalur PPDB Jawa Barat yang dimaksud tersebut di antaranya adalah jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu), jalur PMG (Penghargaan Maslahat bagi Guru) dan Jalur ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) / Disabilitas, jalur WPS (Warga Penduduk Setempat), Jalur Prestasi (Prestasi / Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non Akademik), dan jalur NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional). Untuk jadwal kegiatan PPDB Jawa Barat tahun 2018 secara garis besar dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama adalah PPDB Jalur KETM, PMG, WPS, ABK dan Prestasi, sementara sesi kedua adalah PPDB Jalur NHUN. Jadwal PPDB Jalur KETM, PMG, WPS, ABK dan Prestasi Pendaftaran Dilaksanakan pada tanggal 4 Juni – 8 Juni 2018 (Senin – Jum’at) Verifikasi / Uji Kompetensi Dilaksanakan pada tanggal 25, 26, dan 28 Juni 2018 (Senin – Kamis) Pengumuman Dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2018 (Sabtu) Daftar Ulang Dilaksanakan pada tanggal 2 Juli – 4 Juli 2018 (Senin – Rabu) Jadwal PPDB Jalur NHUN Pendaftaran Dilaksanakan pada tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 (Kamis, Jum’at, Sabtu, Senin, Selasa) Seleksi Dilaksanakan pada tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 Pengumuman Dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2018 (Kamis) Daftar Ulang Dilaksanakan pada tanggal 13 Juli – 14 Juli 2018 (Jum’at – Sabtu) Sedangkan untuk jadwal kegiatan lainnya adalah sebagai berikut :
H.1 Tahun pelajaran 2018/2019 dimulai pada tanggal 16 Juli 2018 (Senin)
MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dimulai dari tanggal 16 Juli – 18 Juli 2018 (Senin – Rabu)
Penulis: Yulaika Ramadhani Editor: Yulaika Ramadhani
tirto.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi sekolah menengah atas negeri (SMAN) dan sekolah menengah kejuruan neger SMKN mulai tahun ajaran 2018/2019. "Berdasarkan Keputusan Kepala Disdikbud Jateng Nomor 421/05703, PPDB untuk SMAN dan SMKN di Jawa Tengah dilaksanakan secara 'online' selama lima hari, yakni pada tanggal 1-6 Juli," kata Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Provinsi Jateng Gunawan Sudharsono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (23/5/2018) dilansir Antara. Gunawan menjelaskan pelaksanaan PPDB SMAN dan SMKN di BP2MK Wilayah V Jateng didasarkan pada prinsip-prinsip objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial atau kondisi ekonomi. Berikut jadwal pelaksanaan PPDB untuk SMA di Provinsi Jawa Tengah periode 2018 / 2019 dilansir laman resmi PPDB Jateng
08:00 - 13:00 WIB (6 Juli dilayani sampai pukul 15.00 WIB)
Jadwal pelaksanaan PPDB untuk SMK di Provinsi Jawa Tengah periode 2018 / 2019 dilansir laman resmi PPDB Jateng
08:00 - 13:00 WIB (6 Juli dilayani sampai pukul 15.00 WIB)
Terkait dengan sistem zonasi, Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Provinsi Jateng Gunawan Sudharsono mengatakan hanya diberlakukan untuk PPDB SMAN, sedangkan untuk PPDB SMKN tidak memberlakukan zonasi. Dalam hal ini, zonasi untuk PPDB SMAN berdasarkan wilayah atau kecamatan-kecamatan di sekitar lokasi sekolah atau berbatasan langsung dengan lokasi sekolah meskipun berbeda kabupaten, sedangkan untuk PPDB SMKN, zonanya dalam satu provinsi tanpa ada pembagian wilayah. "Pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam satu wilayah lulusan sekolah menengah pertama atau sederajat. Zonasi terdiri atas Zona 1, Zona 2, dan Luar Zona sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 Disdikbud Provinsi Jateng," ujarnya. Menurutnya, dengan adanya sistem zonasi, diharapkan terjadi pemerataan kualitas satuan pendidikan dan tidak ada lagi sekolah-sekolah favorit. Gunawan juga mengatakan penilaian yang dijadikan dasar perhitungan PPDB SMAN-SMKN adalah nilai ujian nasional SMP/sederajat serta nilai prestasi bidang akademik atau nonakademik yang diperoleh peserta didik dan telah dilegalisasi. "Apabila dalam Zona 1 terdapat calon peserta didik dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM), anak tersebut dapat langsung diterima. Namun apabila data atau SKTM yang diberikan ternyata palsu atau tidak benar, anak tersebut dinyatakan gugur meskipun yang bersangkutan telah diterima," katanya. Ia mengatakan calon peserta didik merupakan anak guru, dinyatakan langsung diterima jika yang bersangkutan mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas.
Penulis: Yulaika Ramadhani Editor: Yulaika Ramadhani
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Pendaftaran Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang Sekolah Dasar (SD) dimulai hari ini, tanggal 28 hingga 31 Mei 2018.
Sopan Adrianto, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan hampir 180 ribu kuota yang disediakan Disdik DKI Jakarta pada pendaftaran SD tahun ini.
"Kurang lebih untuk daya tampung untuk swasta ada 105.000 tetapi untuk negeri sendiri kita akan layani 74 ribuan peserta didik yang akan kita layani dalam pelayanan peserta didik baru," ujar Sopan di SMK Negeri 1 Jakarta, Jalan Budi Utomo No. 7, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Baca: Pemudik Mulai Buru Tiket Bus AKAP untuk H-7 Lebaran 2018
Pada PPDB jenjang SD, tidak ada standar nilai minimal yang ditetapkan.
Untuk persyaratan, hanya perlu membawa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat imunisasi berupa fotokopi dan aslinya.
"Untuk SD kita kriterianya hanya usia saja. Kalau usianya sudah memenuhi pasti semuanya masuk. Enggak ada pakai NEM atau daftar nilai, tidak ada. Jadi selesai semua," ujarnya.
Baca: Pemenang Pertama Festival Bedug Kota Jakarta Utara Bakal Tampil di Balaikota
Bagi orang tua yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Disdik DKI Jakarta membuka Posko Pelayanan Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2018 di SMK Negeri 1 Jakarta, Jalan Budi Utomo No. 7, Jakarta Pusat.
Dalam pelaksanan PPDB ini, ia juga berharap agar semua peserta didik mendapat hak pendidikan, terutama hak untuk bersekolah.