Contact Form

 

Terakhir Hari Ini, Cara Registrasi Kartu XL Axis, Smartfren, Indosat Ooredoo, Tri, Telkomsel


TRIBUN-TIMUR.COM -  Tenggat registrasi ulang nomor kartu SIM prabayar tinggal sehari lagi.

Apabila pelanggan tidak mendaftarkan nomornya selepas tanggal 30 April 2018 atau hari ini, maka fungsi kartu akan diblokir total.

Pemblokiran final ini akan dimulai pada esok hari, Selasa, tanggal 1 Mei 2018.

Jika telah diblokir total, maka kartu SIM prabayar milik pelanggan tidak akan bisa dipakai menelepon atau menerima panggilan telepon dan SMS, serta tak dapat terkoneksi ke internet dengan layanan data.

Proses pemblokiran nomor prabayar yang belum diregistrasi dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).

Lalu, pada tahap kedua mulai tanggal 1 April 2018, nomor prabayar yang masih belum mendaftar dikenakan pemblokiran tambahan sehingga tidak bisa menerima panggilan masuk (incoming call) dan menerima pesan singkat (incoming SMS), di samping blokir  outgoing call  dan  outgoing  SMS.

Akhirnya, berdasarkan keterangan di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dirangkum  KompasTekno,  Sabtu (28/4/2018), tanggal 1 Mei 2018 mendatang menandai dimulainya pemblokiran final yang bersifat total untuk kartu prabayar yang masih belum didaftarkan.

"Dalam keadaan ini (diblokir total), pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet," tulis Kemenkominfo.

Pemerintah mewajibkan semua pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia melakukan registrasi ulang untuk verifikasi identitas pemilik kartu.




TRIBUNNEWS.COM   - Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di tahun 2017 menerapkan kebijakan baru tentang registrasi nomor handphone.

Registrasi tersebut ditujukan untuk menjamin privasi pengguna dan menangkal tindak kejahatan.

Untuk mendaftar, pengguna tinggal menuliskan NIK dan KK lalu kirim ke 4444.

Diterapkan mulai Oktober 2017, nyatanya masih ada saja pengguna yang belum mendaftar dan lolos registrasi.

Padahal, mulai 1 Mei mendatang pemerintah berencana memblokir nomor yang tidak teregistrasi.

Dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 pasal 1 dan 2, setiap satu identitas bisa untuk mendaftarkan 3 nomor.

Sementara jika ingin memvalidasi lebih dari 3 nomor, pengguna harus mendatangi gerai operator terkait.

Khusus bagi kalian yang memiliki nomor banyak dan hobi gonta-ganti nomor, tak ada salahnya untuk membatalkan registrasi (unreg) nomor hape.

Hal ini, bisa dijadikan solusi agar lebih mantap memilih nomor hape yang akan digunakan.

Dan bagi kalian yang mengalami hal tersebut, inilah cara unreg nomor hape untuk semua operator.




TRIBUNJOGJA.COM - Kementrian Telekomunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di tahun 2017 menerapkan kebijakan baru tentang registrasi nomor handphone.

Registrasi tersebut ditujukan untuk menjamin privasi pengguna dan menangkal tindak kejahatan.

Untuk mendaftar, pengguna tinggal menuliskan NIK dan KK lalu kirim ke 4444.

Diterapkan mulai Oktober 2017, nyatanya masih ada saja pengguna yang belum mendaftar dan lolos registrasi.

Padahal, mulai 1 Mei mendatang pemerintah berencana memblokir nomor yang tidak teregistrasi.

Dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 pasal 1 dan 2, setiap satu identitas bisa untuk mendaftarkan 3 nomor.

Sementara jika,ingin memvalidasi lebih dari 3 nomor, pengguna harus mendatangi gerai operator terkait.

Khusus bagi kalian yang memiliki nomor banyak dan hobi gonta-ganti nomor, tak ada salahnya untuk membatalkan registrasi (unreg) nomor hape.

Hal ini, bisa dijadikan solusi agar lebih mantap memilih nomor hape yang akan digunakan.

Dan bagi kalian yang mengalami hal tersebut, inilah cara unreg registrasi nomor hape untuk semua operator.




Ketik: REGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#

Ketik: ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#

Buka laman web www.telkomsel.com/registrasiprabayar , pilih opsi Registrasi di Sini. Masuk ke daftar isian, adapun yang perlu diisi antara lain adalah Nomor HP, Nomor NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan Password yang masuk ke SMS.

Selanjutnya pilih Verifikasi dan ikuti proses selanjutnya.

Masuk ke laman https://registrasi.tri.co.id  pilih registrasi ulang kartu lama.

Begitu kartu dimasukkan, registrasi bisa dilakukan melalui Applet. Pertama, pengguna akan diminta untuk memilih bahasa. Kemudian, diikuti selamat datang dan mengikuti langkah selanjutnya.

Ketiga, pilih opsi (1) yakni Nomor Kartu Keluarga. Kemudian masukkan Nomor Kartu Keluarga. Pengguna adakan dimintai pernyataan bahwa data-data sudah benar, pilih OK.

Selanjutnya tinggal menunggu dan proses registrasi bakal segera selesai.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply