Contact Form

 

Foto: Gaya Ahmad Dhani Berkaus #2019GantiPresiden ke Sidang


JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter -nya. Jaksa Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, ada tiga kicauan di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST , yang membuat Dhani didakwa seperti itu. Kicauan-kicauan itu dikirim Dhani kepada admin akun Twitter-nya, Suryopratomo Bimo, untuk diunggah.

Baca juga: Tak Ditahan, Ahmad Dhani Diminta Selalu Hadiri Persidangan Kicauan pertama dikirim Dhani pada 7 Februari 2017. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Yang menistakan Agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP," kata Dedyng membacakan kicauan di akun Twitter Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Kemudian, tulisan kedua dikirim Dhani kepada admin Twitter-nya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada 6 Maret 2017. Bimo selaku admin akun tersebut mengunggah kalimat yang dikirim Dhani itu.

Baca juga: Ahmad Dhani Gaji Admin Medsos Rp 2 Juta untuk Posting yang Timbulkan Kebencian Kicauan Dhani kedua yang diunggah ke Twitter adalah, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP." Kicauan terakhir yang membuat Dhani terjerat kasus hukum dikirim pada 7 Maret 2017. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Artis musik Ahmad Dhani tiba untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Kicauan itu berbunyi, "Sila Pertama KETUHANAN YME, penista agama jadi gubernur... Kalian WARAS??? - ADP."

Baca juga: Ahmad Dhani Didakwa Timbulkan Kebencian atau Permusuhan Dedyng menjelaskan, ketiga kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter itu dapat menimbulkan kebencian. "Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.  KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Suka Menangis, Mulan Jameela Tak Menemani Ahmad Dhani ke Pengadilan Atas dakwaan tersebut, Ahmad Dhani dan tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu akan digelar pada Senin (23/4/2018).

Kompas TV Dhani akan mendengarkan dakwaan jaksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian.




JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani rupanya memberikan gaji setiap bulan kepada seorang admin sebesar Rp 2 juta per bulan. Admin yang digaji oleh Dhani bernama Suryo Pratomo Bimo. Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedyng Wibianto Atabay saat membacakan dakwaannya dalam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (16/4/2018. "Dia digaji Rp 2 juta per bulan oleh terdakwa. Suryo Pratomo Bimo menyalin persis yang ditulis oleh Dhani, yang dikirim melalui pesan WhatsApp," ucap jaksa. "Saksi Suryo Pratomo Bimo melakukan perbuatan secara sengaja menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau SARA," ujarnya.

Baca juga : Tiba di PN Jaksel, Ahmad Dhani Pakai Kaus #2019GantiPresiden Pembacaan dakwaan JPU itu berlangsung singkat. Dhani yang duduk di bangku terdakwa tampak terlihat santai menyimak pembacaan itu. "Sudah dengar. Mengerti," jawab Dhani saat ketua majelis hakim Ratmoho menanyakan kepada Dhani atas pembacaan dakwaan. Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dhani dan tim penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi. Dhani dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada pekan depan. Adapun pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga : Balas Budi, Dul Temani Ahmad Dhani Jalani Sidang Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Artis musik Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (16/4/2018). Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017. Dalam persidangan kasus yang menjerat Dhani, majelis hakim Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato ditunjukan untuk menangani kasus ujaran kebencian tersebut.

Baca juga : Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan. Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah simcard .

Kompas TV Dhani akan mendengarkan dakwaan jaksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian.




Foto: Gaya Ahmad Dhani Berkaus #2019GantiPresiden ke Sidang

Jakarta detikNews - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Selatan. Dhani tampak mengenakan kaus #2019GantiPresiden.

Pantauan detikcom, Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, pukul 15.00 WIB Senin (16/4/2018).

Lima pria bersenjata di Kano, Nigeria, melakukan penembakan terhadap kendaraan yang membawa pekerja konstruksi.

PKS mengajukan syarat koalisi untuk Gerindra, yakni memilih cawapres dari sembilan kadernya. Gerindra pun memberi syarat kepada PKS.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana mengaku ditawari menjadi kader oleh Ketum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

Pernyataan yang mendikotomikan parpol di Indonesia menjadi 'partai setan' dan 'partai Allah' oleh Amien Rais menimbulkan perdebatan antara elite PAN dan Hanura.

Ahmad Dhani hari ini menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berikut penampakan Ahmad Dhani saat di sidang.

Ketum Gerindra, yang juga mantan Danjen Kopassus Prabowo Subianto, dan eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo kompak memakai baret merah saat menghadiri HUT Kopassus.

Terbentuknya poros ketiga makin kecil karena, menurut Yusril Ihza Mahendra, ada peluang dukungan koalisi pendukung Jokowi bertambah.




TRIBUNNEWS.COM   -  Akhir tahun 2017 silam, Ahmad Dhani resmi dinyatakan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menyatakan Dhani bersalah atas tulisannya yang ia muat di media sosial.

Dalam postingan tersebut, Dhani banyak menyindir soal penistaan agama Islam.

Yang pada saat itu banyak menyeret nama Basuki Tjahja Purnama atau Ahok karena kasusnya.

Usai disebarkan luas di media sosial, komunitas pendukung Ahok melaporkan Dhani atas tindakannya tersebut.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Oleh karena itu, Dhani resmi dinyatakan sebagai tersangka dengan hukum sebagai berikut:

Dhani disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pada senin (16/4/2018), Ahmad Dhani memenuhi panggilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama beberapa orang dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada pukul 15.00 WIB.



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply