Contact Form

 

Prajurit Kodim 0827 Sumenep Siap Lapor SPT e-Filing


To get the best possible experience it is recommended to use Chrome, Firefox, or upgrade your browser to a more recent version of Internet Explorer.








Jakarta - Sebanyak 2 juta Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga saat ini. Batas waktu penyampaian lapor SPT paling lambat 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan 30 April 2018. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, DJP membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi membludaknya pelaporan SPT. "SPT kan orang pribadi sampai 31 Maret. Kami di kantor pusat dan kanwil sudah membentuk satgas. Di pusat ada satgas, di kanwil ada satgas untuk menyiapkan diri mengantisipasi masa sibuk," kata dia di Kantor Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sejalan dengan itu, dia juga mengimbau supaya WP tidak mepet saat melaporkan SPT. Kemudian, dia bilang, WP bisa melaporkan SPT melalui online. "Pimpinan negara, Presiden Jokowi sudah kasih contoh, pada 26 Februari sudah mengisi dan menyampaikan SPT secara e-Filing. Caranya mudah bisa di kantor sendiri," sambungnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah WP yang wajib lapor SPT sebanyak 18 juta. Saat ini, jumlah WP yang sudah lapor SPT 2 Juta WP. "Kira-kira sudah dua juta sampai hari ini. Sebagian besarnya e-Filing. Belum tahu persis. Tapi kira-kira hampir 2 juta," ujarnya. (zlf/zlf)



Total comment

Author

fw

0   comments

Cancel Reply